Contact Whatsapp085210254902

DJP Terima Setoran Pajak Google & Netflix CS RP 17 T

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 22 Februari 2024 | Dilihat 776kali
DJP Terima Setoran Pajak Google & Netflix CS RP 17 T

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha yang beroperasi dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk Google, Facebook, dan Netflix. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, sebanyak 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN total sebesar Rp17,46 triliun dari tahun 2020 hingga saat ini.

Dwi menyatakan bahwa jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, setoran tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun, dan setoran tahun 2024 sebesar Rp551,7 miliar.

DJP juga telah menambah daftar PMSE pada Januari 2024 dengan menunjuk Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Selain itu, pada bulan yang sama, pemerintah melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. dan mencabut pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Mereka juga wajib membuat bukti pungut PPN seperti invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang mencantumkan pemungutan PPN dan pembayarannya.

Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE termasuk nilai transaksi dengan pembeli Indonesia yang melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia yang melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com