Contact Whatsapp085210254902

Harga BBM di DKI per 1 Maret Kena PBBKB 10%?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 20 Februari 2024 | Dilihat 968kali
Harga BBM di DKI per 1 Maret Kena PBBKB 10%?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengomentari kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta dari 5% menjadi 10%. Direktur Hilir Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menjelaskan bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak di dalam negeri ditentukan oleh badan usaha niaga BBM, sedangkan implementasi kebijakan kenaikan PBBKB merupakan kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Mustika menjelaskan bahwa formula Harga Jual Eceran (HJE) BBM Umum mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No 62 K/12/MEM/2020 yang telah diubah melalui Keputusan Menteri ESDM No 245 K/MG.01/MEM.M/2022. Meskipun demikian, harga jual BBM di dalam negeri biasanya disesuaikan setiap awal bulan dengan fluktuasi harga minyak mentah dan kurs Rupiah terhadap US$.

Meskipun Pemerintah sebelumnya menyarankan penundaan implementasi kenaikan PBBKB di DKI Jakarta yang diumumkan pada Januari 2024 karena berdekatan dengan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, harga jual BBM pada Februari 2024 tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Terlepas dari masa pencoblosan yang sudah berlalu, Pemerintah masih menekankan pentingnya transisi dan sosialisasi kepada masyarakat dan badan usaha sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga mengungkapkan bahwa kenaikan PBBKB di DKI Jakarta bisa menyebabkan berbagai permasalahan di lapangan. Karena itu, Pemerintah menyarankan penundaan kebijakan tersebut hingga setelah masa Pemilu Presiden RI pada 14 Februari 2024.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan PBBKB naik menjadi 10% dari sebelumnya 5%. Pasal 23 dan 24 Perda tersebut menetapkan tarif PBBKB sebesar 10% dan 50% khusus untuk kendaraan umum, naik dari 5% sebelumnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan tanggapannya terkait kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta yang meningkat dari 5% menjadi 10%. Menurut Direktur Hilir Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, penentuan harga jual Bahan Bakar Minyak di dalam negeri menjadi kewenangan badan usaha niaga BBM, sementara penerapan kenaikan PBBKB adalah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Formula Harga Jual Eceran (HJE) BBM Umum mengikuti Keputusan Menteri ESDM No 62 K/12/MEM/2020 yang telah diubah oleh Keputusan Menteri ESDM No 245 K/MG.01/MEM.M/2022. Meskipun demikian, penyesuaian harga jual BBM di dalam negeri biasanya dilakukan setiap awal bulan mengikuti fluktuasi harga minyak mentah dan kurs Rupiah terhadap US$.

Meskipun Pemerintah sebelumnya menyarankan penundaan implementasi kenaikan PBBKB di DKI Jakarta yang diumumkan pada Januari 2024 karena dekat dengan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, harga jual BBM pada Februari 2024 tidak mengalami kenaikan signifikan. Meskipun masa pencoblosan telah berlalu, Pemerintah masih menekankan pentingnya transisi dan sosialisasi kepada masyarakat dan badan usaha sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, juga mengungkapkan bahwa kenaikan PBBKB di DKI Jakarta bisa menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan. Oleh karena itu, Pemerintah menyarankan penundaan kebijakan tersebut hingga setelah masa Pemilu Presiden RI pada 14 Februari 2024.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan PBBKB naik menjadi 10% dari sebelumnya 5%. Pasal 23 dan 24 Perda tersebut menetapkan tarif PBBKB sebesar 10% dan 50% khusus untuk kendaraan umum, naik dari 5% sebelumnya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com