Contact Whatsapp085210254902

Sejarah Pemilu dan Peran Pajak Dalam Penyelenggaraan Pesta Demokrasi

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 15 Februari 2024 | Dilihat 789kali
Sejarah Pemilu dan Peran Pajak Dalam Penyelenggaraan Pesta Demokrasi

Indonesia sedang merayakan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebagai pesta demokrasi, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin masa depan. Namun, penyelenggaraan Pemilu 2024 memerlukan anggaran, salah satunya berasal dari penerimaan pajak. Berapa anggaran yang dialokasikan untuk Pemilu 2024? Bagaimana peran pajak dalam menyumbang pendapatan negara sebagai sumber anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024? Dan, bagaimana sejarah pemilu di Indonesia?

Apa itu pemilu? Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mendefinisikan pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sejarah pemilu di Indonesia dimulai dari keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama pada 18 Agustus 1945. Hatta kemudian mengeluarkan Maklumat X atau Maklumat Wakil Presiden pada 3 November 1945, yang berisi pembentukan partai politik dan persiapan rencana penyelenggaraan pemilu tahun 1946. Namun, pemilu tersebut tidak dapat terlaksana karena belum adanya peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara, serta fokus pemerintah dan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan.

Pemilu pertama di Indonesia baru dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955. Selama kepemimpinan Presiden Soeharto selama 32 tahun, Indonesia melakukan enam kali pemilu hanya untuk memilih anggota legislatif DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pada tahun 1999, pemilu pertama kali diselenggarakan setelah perubahan amandemen UUD 1945. Pemilu ini membawa tiga perubahan besar dalam sistem demokrasi Indonesia, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat, pembentukan DPD, dan pembentukan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Setelah itu, pemilu diadakan setiap lima tahun.

Berapa anggaran Pemilu 2024? Pemerintah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp 71,3 triliun dalam APBN 2022 hingga 2024. Rinciannya adalah sebagai berikut:

- Tahun 2022, pemerintah mengalokasikan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 3,1 triliun untuk KPU (Rp 1,54 triliun), Bawaslu (Rp 1,37 triliun), dan 3 kementerian/lembaga (Rp 148,21 miliar);
- Tahun 2023, anggaran sebesar Rp 30 triliun dialokasikan untuk KPU (Rp 18,28 triliun), Bawaslu (Rp 8,33 triliun), dan 13 kementerian/lembaga (Rp 3,44 triliun); dan
- Tahun 2024, anggaran sebesar Rp 38,2 triliun dialokasikan untuk KPU (Rp 25,29 triliun), Bawaslu (Rp 9,74 triliun), dan 11 kementerian/lembaga (Rp 3,15 triliun).

Bagaimana peran pajak dalam APBN? Dalam tiga tahun terakhir (2021-2023), kontribusi penerimaan pajak adalah sebagai berikut:

- Tahun 2021, penerimaan pajak mencapai Rp 1.278,63 triliun, memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara sebesar Rp 2.011,3 triliun;
- Tahun 2022, penerimaan pajak mencapai Rp 1.716,8 triliun, memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara sebesar Rp 2.626 triliun; dan
- Tahun 2023, penerimaan pajak mencapai Rp 1.869 triliun, memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara sebesar Rp 2.774,3 triliun.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com