
Pemerintah telah menyederhanakan proses pembuatan bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Peraturan baru ini mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024, menggantikan PER-14/PJ/2013.
"Dengan kemudahan ini, Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26. Pemberi kerja juga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) untuk melaporkan SPT (Masa PPh Pasal 21/26). Pelaporan yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan mengunggah dokumen di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), sekarang dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis.
Ia juga menjelaskan ketentuan baru pembuatan bupot PPh dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang diatur dalam PER-2/PJ/2024:
1. Aplikasi pelaporan:
- Perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-SPT) ke aplikasi berbasis website (e-Bupot 21/26).
- Bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang disediakan DJP.
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik, disampaikan oleh pemotong pajak melalui aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
2. Bentuk formulir:
- Penyesuaian bentuk formulir untuk memenuhi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
3. Bupot:
- Penambahan bupot bulanan yang sebelumnya belum diatur.
- Bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
4. Bentuk dan tanda tangan:
- Bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani pemotong pajak dan dibubuhi cap, serta dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.
PER-2/PJ/2024 juga mengatur bahwa pihak pemotong yang berkewajiban membuat bupot potong Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik harus memperhatikan beberapa ketentuan, antara lain:
- Membuat bupot PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
- Membuat bupot PPh Pasal 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
- Membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan atau bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
- Melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti Pemindahbukuan (Pbk) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda