Contact Whatsapp085210254902

Ada Diskon Pajak, Real Estate Kok Makin Loyo?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 13 Februari 2024 | Dilihat 739kali
Ada Diskon Pajak, Real Estate Kok Makin Loyo?

Meskipun Pemerintah telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sejak November 2023 untuk sektor perumahan, kinerja sektor real estat masih terhambat dalam pertumbuhannya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan real estat hanya mencapai 2,18% secara tahunan atau year on year (yoy), dengan sumbangannya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 2,41% pada kuartal IV-2023. Pada kuartal III-2023, pertumbuhannya sebesar 2,21%, dengan kontribusi ke PDB sebesar 2,40%.

Secara kumulatif selama tahun lalu, pertumbuhan real estat hanya mencapai 1,43%, dengan distribusi 2,42%. Hal ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan kinerja pada tahun 2022 yang mencapai pertumbuhan sebesar 1,72% dengan distribusi 2,49%.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kinerja sektor real estat dipengaruhi oleh ketersediaan pasokan yang belum memadai untuk memenuhi permintaan. Airlangga menjelaskan bahwa sektor real estat bergantung pada stok rumah yang sudah dibangun, namun stok tersebut masih terbatas. Ia juga menyatakan bahwa jika insentif PPN DTP diberlakukan lebih awal pada tahun sebelumnya, kinerja sektor real estat mungkin akan lebih baik daripada realisasi pada tahun 2023.

Penyediaan rumah di Indonesia masih mengalami defisit atau backlog, yang merujuk kepada jumlah rumah atau unit perumahan yang belum selesai dibangun atau tersedia untuk dihuni. Data BPS menunjukkan bahwa backlog perumahan hanya berkurang sebesar 1,66 juta unit selama lima tahun terakhir, sehingga pada akhir 2022, jumlahnya mencapai 10,51 juta unit.

Pemerintah memperkirakan bahwa untuk mengurangi backlog, diperlukan pembangunan sekitar 820.000 hingga 1 juta rumah baru setiap tahunnya. Namun, dalam realitasnya, pembangunan baru mampu mengurangi backlog hanya sekitar 300.000 hingga 400.000 unit per tahun.

Insentif PPN DTP, yang mulai berlaku pada 21 November 2023, diberlakukan untuk pembelian rumah baru dengan harga hingga Rp5 miliar.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com