
Pengamat pajak, Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), menyatakan bahwa penerapan metode tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan akan mengakibatkan perubahan dalam gaji bulanan para pegawai kantoran. Namun, perbedaan perhitungan ini diharapkan akan terhapus pada perhitungan PPh terakhir, khususnya di bulan Desember.
Meskipun terdapat perbedaan bulanan, Prianto menekankan bahwa secara keseluruhan, perhitungan PPh 21 tetap sama jika dilihat dalam jangka waktu satu tahun. Penggunaan metode TER, menurutnya, dirancang untuk mempermudah perhitungan pajak bulanan karyawan. "TER ditujukan untuk mempermudah perhitungan bulanan sebelum Desember atau masa pajak terakhir," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa perbedaan beban PPh 21 akan terasa terutama pada pegawai yang menanggung pajak sendiri. Namun, untuk pegawai yang memiliki perusahaan menanggung pajak mereka, tidak akan mengalami perubahan akibat penerapan perhitungan TER ini. "Di perhitungan bulanannya tetap ada beda. Tapi pada akhir Desember perhitungannya akan kembali normal," tambahnya.
Prianto juga menyebut bahwa beberapa perusahaan saat ini masih melakukan simulasi perhitungan untuk mengetahui perbedaan yang diakibatkan oleh penerapan metode TER ini. Menurutnya, perbedaan yang signifikan terjadi terutama pada perluasan objek PPh 21 yang mencakup imbalan natura atau kenikmatan.
"Take home pay akan berkurang jika beban PPh ada di pegawai dan objek potongan PPh-nya mencakup imbalan tunai dan nontunai (natura & kenikmatan)," katanya.
Sebelumnya, perubahan dalam metode perhitungan PPh 21 terjadi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dengan metode baru menggunakan TER, perhitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan. Barulah pada Desember, rumusnya kembali normal seperti sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa implementasi perhitungan menggunakan TER ini bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam perhitungan pajak. Mereka menegaskan bahwa tidak ada penambahan beban pajak baru terkait penerapan tarif efektif, sementara tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda