Contact Whatsapp085210254902

Hitungan Baru Pajak Bikin Gaji Turun? Kok Bisa?

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 26 Januari 2024 | Dilihat 869kali
Hitungan Baru Pajak Bikin Gaji Turun? Kok Bisa?

Peraturan baru terkait perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) individu mulai diberlakukan pada bulan Januari 2024. Dalam ketentuan ini, pemerintah menetapkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 akan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Beberapa karyawan mengakui adanya peningkatan potongan PPh 21 pada bulan ini, yang berdampak pada pengurangan gaji yang diterima dibandingkan dengan sebelumnya.

Salah satu karyawan swasta, Adi (bukan nama asli), yang bekerja di Jakarta, mengalami penurunan gaji bulan ini akibat penerapan perhitungan PPh 21 yang baru. Dia menyatakan bahwa gaji yang diterimanya berkurang sekitar Rp 250 ribu dibandingkan dengan bulan sebelumnya. "Gaji turun Rp 250 ribu," ujarnya, dikutip pada Kamis, (25/1/2024).

Pegawai swasta lainnya, Dinda (bukan nama asli), juga mengalami penurunan yang serupa. Dia mengungkapkan bahwa biasanya dia mengalami potongan gaji sekitar Rp 250 ribu untuk pembayaran pajak setiap bulan, tetapi pada bulan Januari ini, jumlah potongan tersebut naik menjadi lebih dari Rp 300 ribu.

Dinda menyatakan kebingungannya, "Kalau kena hitung-hitungan tarif PPh baru, bukannya potongan di bulan 1-11 lebih kecil terus baru besar di bulan 12 ya?"

Sebelumnya, metode perhitungan PPh 21 mengalami perubahan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Pemerintah menetapkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang dibagi menjadi tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir dalam satu tahun, dan tarif efektif harian.

Dengan metode baru ini, rumus perhitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Baru pada Desember atau masa pajak terakhir, rumusnya kembali normal seperti sebelumnya.

Perhitungan normal, selain menggunakan metode TER, melibatkan penghasilan bruto setahun yang dikurangi dengan biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat, atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja, untuk mendapatkan nilai pajak neto setahun.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa implementasi perhitungan menggunakan metode TER ini akan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam perhitungan pajak. Mereka menegaskan bahwa tidak ada penambahan beban pajak baru terkait penerapan tarif efektif, sementara tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

"Demi kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja, PMK ini diterbitkan untuk mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kemenkeu Dwi Astuti.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com