
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023) yang membahas tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak terkait Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Menurut Gita Dewangi Putri, Supervisor Pajak Compliance and Audit di TaxPrime, PMK tersebut mengandung enam perubahan dan poin penting yang berkaitan dengan aspek kepabeanan dan pajak dalam kegiatan impor-ekspor barang kiriman. Salah satu tujuan pemerintah dalam menerbitkan PMK 96/2023 adalah untuk mengurangi impor barang murah yang dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sesuai dengan pernyataan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi.
Gita menyambut baik urgensi pemerintah dalam menerbitkan regulasi baru untuk mengawasi kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Menurutnya, PMK 96/2023 diharapkan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kepastian berusaha bagi para pengusaha. Selain itu, aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data terkait impor dan ekspor barang kiriman dari pihak DJBC.
Gita menjelaskan bahwa terdapat enam perubahan dalam PMK 96/2023 yang tidak ada dalam aturan sebelumnya (PMK 199/2019). Beberapa perubahan tersebut mencakup kewajiban skema kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan DJBC, perubahan kedudukan PPMSE sebagai importir, penerapan tarif Most Favoured Nation (MFN) pada beberapa jenis barang kiriman, perubahan pengaturan dokumen pengiriman barang (consignment note), pemberlakuan sistem self-assessment dalam pemberitahuan pabean dan penetapan tarif, serta penyesuaian ketentuan ekspor barang kiriman untuk mendukung UMKM.
Gita juga merinci enam poin penting dalam PMK 96/2023 yang mencakup pengaturan ruang lingkup dan tanggung jawab pengusaha dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, mekanisme Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), evaluasi persetujuan untuk kegiatan kepabeanan bagi penyelenggara pos, peringatan, pembekuan, dan pencabutan atas persetujuan kegiatan kepabeanan, serta kewajiban bermitra antara PPMSE dan DJBC. Semua perubahan ini mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2023, sesuai dengan PMK 111/2023 yang mengubah tanggal berlakunya PMK 96/2023.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda