
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa tarif pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% tetap berlaku untuk layanan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Airlangga menjelaskan dalam pernyataan resmi pada Senin (22/1) bahwa sebelum UU HKPD berlaku, beberapa daerah sudah menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hingga mencapai 75% berdasarkan UU 28 Tahun 2009.
Sebelumnya, UU Nomor 29/2009 telah menetapkan tarif pajak hiburan untuk layanan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa hingga 75%, tanpa batas bawah yang ditentukan. Ini berarti pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk menetapkan tarif pajak hiburan tertentu dengan tingkat serendah-rendahnya. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merinci beberapa daerah yang telah menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%, 50%, dan 75%, dan penetapan ini bahkan dilakukan sebelum UU HKPD resmi diberlakukan pada 5 Januari 2024.
Daftar daerah yang menetapkan pajak 40% meliputi Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram. Sementara itu, daftar daerah yang menetapkan pajak 50% mencakup Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Surabaya. Adapun daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 75% termasuk Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda