
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, menekankan bahwa pelaku usaha di sektor pariwisata tidak menunjukkan minat terhadap insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, apabila tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tetap diberlakukan pada kisaran 40 hingga 75 persen.
Sebagaimana yang diketahui, pemerintah berencana memberikan insentif kepada sektor pariwisata melalui pengurangan PPh badan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen, sehingga perusahaan hanya perlu membayar PPh badan sebesar 12 persen. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan tarif PPh badan sebesar 22 persen.
Hariyadi menyatakan, "Dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah menjadi undang-undang, tentunya tidak menarik. Kecuali jika peraturan ini dapat dibatalkan dan kembali ke kebijakan sebelumnya, barulah menarik. Saat ini, situasinya tidak menarik."
Pada saat yang sama, pengusaha Hotman Paris juga menegaskan bahwa tarif PBJT atas jasa hiburan, yang berkisar antara 40 hingga 75 persen, akan memberatkan sektor pariwisata dan berpotensi merugikan dunia usaha. Hotman menyatakan kekhawatirannya terkait beban pajak yang hampir mencapai 100 persen, jika ditambah dengan pajak lainnya.
Hotman mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan tertentu sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, yaitu maksimal 35 persen. Menurutnya, ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ, yang memberikan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Hotman menyimpulkan, "Presiden (Joko Widodo) sangat tidak puas dengan tarif pajak yang tinggi, dan dengan SE Mendagri ini, pada dasarnya kita dapat kembali ke tarif pajak yang sebelumnya. Bahkan, pengurangan tarif pun dimungkinkan. Namun, kita berharap kembali ke kebijakan sebelumnya sudah cukup."
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda