Contact Whatsapp085210254902

Pemerintah Siapkan Insentif PPh Badan Bagi Sektor Jasa Hiburan

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 23 Januari 2024 | Dilihat 824kali
Pemerintah Siapkan Insentif PPh Badan Bagi Sektor Jasa Hiburan

Pemerintah sedang mempersiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk sektor jasa hiburan guna mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa insentif ini akan berupa pengurangan pajak dalam bentuk fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh badan. Dengan demikian, tarif PPh badan yang semula 22 persen akan turun menjadi 12 persen.

Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu). Surat edaran ini akan memberikan petunjuk pelaksanaan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Ketentuan tarif PBJT terbaru telah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Airlangga berharap surat edaran tersebut dapat memberikan penjelasan yang kuat kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, serta menghindari potensi moral hazard dengan memberikan panduan yang jelas. Terkait dengan insentif fiskal, Airlangga merinci bahwa Pasal 101 UU HKPD memberikan ruang kebijakan untuk memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak. Insentif ini dapat diberikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan mendukung usaha mikro dan ultra mikro, mencapai program prioritas daerah atau nasional, serta mempercepat pemulihan industri pariwisata.

Airlangga menambahkan bahwa pemberian insentif fiskal akan diatur melalui peraturan kepala daerah (perkada) dengan pemberitahuan kepada DPRD. Ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD memungkinkan bupati/wali kota menetapkan tarif lebih rendah dari 75 persen, bahkan di bawah batas minimal 40 persen, sesuai karakteristik wilayah dan pertimbangan budaya, serta penerapan syariat Islam di beberapa daerah. Dengan langkah ini, diharapkan beberapa daerah tetap dapat mempertahankan tarif pajak yang ada, sementara daerah berbasis pariwisata dapat menetapkan tarif sesuai dengan yang berlaku sebelumnya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com