Contact Whatsapp085210254902

Kalem! Tarif Efektif PPh 21 Tak Akan Tambah Pajak baru

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 23 Januari 2024 | Dilihat 652kali
Kalem! Tarif Efektif PPh 21 Tak Akan Tambah Pajak baru

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui penerapan tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024 tidak akan menambah beban pajak baru bagi masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dengan cara sederhana dalam menghitung pajak terutang, yaitu dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Dwi menyatakan, "PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh," dengan tujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja.

Pasal 13 PMK 168 Tahun 2023 secara khusus mengatur penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk mempermudah penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif tersebut terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Dalam skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, penerapan tarif efektif bulanan, misalnya, diperuntukkan pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

Dwi menjelaskan bahwa pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C. Kategori ini ditentukan berdasarkan status PTKP dan jumlah tanggungan orang pribadi. Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyediakan dua instrumen untuk membantu pemberi kerja.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com