Contact Whatsapp085210254902

Memahami Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 172/2023

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 22 Januari 2024 | Dilihat 849kali
Memahami Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 172/2023

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 yang mengatur Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Dalam PMK 172/2023 yang mulai berlaku sejak 29 Desember 2023, Pajak.com mengajak untuk memahami definisi hubungan istimewa dalam regulasi tersebut.

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa konsep hubungan istimewa telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).

Apa yang dimaksud dengan hubungan istimewa?

Hubungan istimewa merujuk pada keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

1. Kepemilikan atau penyertaan modal

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap terjadi jika:
   a. Wajib Pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung setidaknya 25 persen pada Wajib Pajak lain; atau
   b. Terdapat hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan setidaknya 25 persen pada dua Wajib Pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

2. Penguasaan

Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap terjadi jika:
   a. Satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung;
   b. Dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
   c. Satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
   d. Terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
   e. Para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
   f. Satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

3. Hubungan keluarga sedarah atau semenda

Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap terjadi jika terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

PMK Nomor 172 Tahun 2023 juga mengatur mengenai dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, termasuk:

- Dokumen dan/atau informasi yang mendukung bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) merupakan dokumen penentuan harga transfer.
- Jenis dokumen yang dimaksud mencakup dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com