
Wajib Pajak diharuskan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagai panduan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang terkait dengan transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa. Pemerintah telah menetapkan ketentuan PKKU melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023. Bagaimana langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam PMK 172/2023?
PKKU merujuk pada perbandingan antara kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sejenis atau sebanding. Secara sederhana, PKKU digunakan untuk menetapkan harga transfer yang adil.
Transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa mencakup transaksi afiliasi dan/atau transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut memiliki afiliasi yang menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Di sisi lain, transaksi independen adalah transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Harga transfer harus memenuhi PKKU, dengan nilai indikator harga transfer setara dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga bisa berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau rasio tertentu.
Penerapan PKKU diwajibkan:
1. Berdasarkan situasi aktual;
2. Pada saat menetapkan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa; dan
3. Sesuai dengan tahapan penerapan PKKU.
Tahapan penerapan PKKU melibatkan:
1. Identifikasi transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
2. Analisis industri terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
3. Identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan pihak afiliasi dengan menganalisis kondisi transaksi;
4. Analisis kesebandingan;
5. Penentuan metode penentuan harga transfer; dan
6. Implementasi metode penentuan harga transfer dan penentuan harga transfer yang adil.
Transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa mencakup berbagai jenis seperti transaksi jasa, transaksi terkait dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait pinjaman, transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya.
Penerapan PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Jika terdapat keterkaitan antar dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan saling memengaruhi dalam penentuan harga transfer, maka PKKU dapat diterapkan secara bersamaan dengan menggabungkan jenis transaksi tersebut.
Penting juga untuk memahami bahwa penerapan PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda