Contact Whatsapp085210254902

PMK 137/2023 Beri Kemudahan Pelaku Usaha

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 20 Januari 2024 | Dilihat 681kali
PMK 137/2023 Beri Kemudahan Pelaku Usaha

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO), yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2024. Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai), menegaskan bahwa PMK ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional.

Menurut Encep, PMK Nomor 137 Tahun 2023 diinisiasi oleh beberapa faktor penting, termasuk penyesuaian terhadap beberapa ketentuan internasional, evolusi proses bisnis rantai pasok logistik global, penerapan pelayanan berbasis teknologi informasi (online), penilaian operator ekonomi dengan pendekatan risiko, dan penyederhanaan kondisi serta persyaratan AEO.

AEO merujuk pada operator ekonomi yang telah diakui oleh Bea Cukai, sehingga memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu (benefit). Operator ekonomi yang dimaksud mencakup sektor manufaktur, eksportir, importir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, dan/atau pihak terkait lain yang terlibat dalam proses kepabeanan.

Sasaran program AEO di Indonesia mencakup keamanan dan kelancaran rantai pasok, partisipasi aktif peserta AEO dalam pengamanan perdagangan, efisiensi bisnis bagi peserta AEO, penyederhanaan prosedur kepabeanan, dan pemenuhan serta pengakuan standar internasional.

Perubahan utama dalam PMK Nomor 137 Tahun 2023 mencakup upaya untuk menyederhanakan kondisi dan persyaratan AEO, pengaturan benefit/perlakuan kepabeanan untuk berbagai jenis perusahaan, fleksibilitas bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk menjadi AEO, serta peningkatan kualitas AEO melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi (monev).

PMK ini juga mencakup aspek penyesuaian jenis operator, penambahan tanggung jawab dan pengaturan terkait manajer AEO, pembekuan dan pencabutan status AEO, serta pengaturan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan penyelenggaraan coaching clinic bagi perusahaan yang mendaftar sebagai AEO. Secara keseluruhan, tujuan PMK ini adalah meningkatkan daya saing ekonomi nasional, kinerja logistik dalam perdagangan internasional, mendukung keamanan rantai pasok global, dan menyempurnakan ketentuan terkait AEO. Sebagai trade facilitator, implementasi PMK Nomor 137 Tahun 2023 juga merupakan langkah Bea Cukai untuk memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan menekan biaya tinggi dan menciptakan iklim perdagangan yang lebih kondusif.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com