Contact Whatsapp085210254902

Pengusaha Spa Minta Pajak 0%, Ini Alasannya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 19 Januari 2024 | Dilihat 820kali
Pengusaha Spa Minta Pajak 0%, Ini Alasannya

Para pengusaha layanan spa yang tergabung dalam Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) menuntut pemerintah untuk menghapuskan pungutan pajak terhadap industri mereka. Agnes Lourda Hutagalung, Ketua Umum WHEA, menyatakan bahwa langkah ini perlu diambil karena 3.500 industri spa yang beroperasi di Indonesia telah mempromosikan tradisi serta budaya etna spa yang berasal dari Indonesia.

Lourda menekankan bahwa tarif pajak sebaiknya 0%, dan menunjukkan bahwa Undang-Undang (UU) memiliki ruang untuk mendukung hal ini. Dia menyatakan alasan mengapa tarif pajak sebaiknya 0%, yaitu karena etna prana atau wellness tourism merupakan kegiatan promosi pencegahan yang dapat membantu pemerintah.

Selain karena orientasi bisnis spa yang mempromosikan budaya Indonesia, Lourda menegaskan bahwa model bisnis spa tidak masuk dalam kategori industri hiburan seperti yang diklasifikasikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sebaliknya, dia menganggapnya sebagai industri kesehatan sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019.

Lourda menyoroti bahwa industri spa dapat membantu mengatasi 10 penyakit terbesar di Indonesia, dan kebijakan pajak yang mengenai industri ini seharusnya mempertimbangkan kontribusinya terhadap sektor kesehatan dan kebudayaan, serta memberikan insentif pajak sebagai bentuk dukungan pemerintah. Industri spa juga telah membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya para terapis spa yang terus disertifikasi dan diberikan pelatihan. Meskipun mayoritas terapis spa bukan lulusan perguruan tinggi, mereka menerima gaji yang bervariasi antara Rp 8 juta hingga Rp 14 juta per bulan.

Yulia Himawati, Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya memberikan insentif pajak daripada memberlakukan tarif pajak sebesar 40%-75% melalui UU HKPD. Menurutnya, industri spa memberikan kontribusi besar dalam mempromosikan budaya Indonesia dan seharusnya diperhatikan lebih lanjut melalui regulasi khusus dan insentif pajak, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Thailand dengan tarif pajak sebesar 10%.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com