
Pelaku industri spa yang tergabung dalam Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) menolak dianggap sebagai bagian dari industri hiburan khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Yulia Himawati, Ketua Umum IWSPA, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa, bisnis spa seharusnya tidak terkategori sebagai industri hiburan, melainkan sebagai industri kesehatan.
Yulia menyampaikan kekecewaannya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (18/1/2024). Menurutnya, Pasal 1 Permenparekraf 11/2019 secara jelas menyebutkan bahwa Usaha Spa adalah kegiatan perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga, dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya Indonesia.
Dengan dasar definisi ini, Yulia menegaskan bahwa layanan bisnis spa bertujuan untuk kesehatan dan bukan untuk hiburan. Ia merinci bahwa spa sendiri merupakan kepanjangan dari Salus Per Aquam atau Sanitas Per Aquam, yang berarti kesehatan melalui air. Yulia menunjukkan keanehannya jika pemerintah dan DPR mengkategorikan bisnis spa sebagai jenis hiburan, mengingat para praktisi spa adalah profesional yang bersertifikat, mengikuti pelatihan, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik.
Mengacu pada UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, pajak hiburan diklasifikasikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pasal 58 UU tersebut menetapkan tarif PBJT tertinggi sebesar 10%. Namun, untuk tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarifnya ditetapkan mulai dari 40% hingga 75%. PBJT ini dikenakan berdasarkan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, dan jika tidak ada pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. PBJT tersebut dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda