Contact Whatsapp085210254902

Pajak Hiburan di Singapura Cuma 15%, Kok di RI Sampai 40%?

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 19 Januari 2024 | Dilihat 901kali
Pajak Hiburan di Singapura Cuma 15%, Kok di RI Sampai 40%?

Tarif pajak hiburan, yang memiliki rentang antara minimal 40% hingga maksimal 75%, dan mulai berlaku pada tahun ini, menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Menurut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), jasa hiburan tertentu yang termasuk dalam objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) akan dikenai tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75%. Jenis-jenis usaha yang terkena tarif ini meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hanya batas maksimal 75% yang diatur, tanpa menyebutkan batas minimum.

PBJT berlaku untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lidya Kurinawati, menjelaskan bahwa penetapan batas minimum 40% dalam UU HKPD dilakukan dengan pertimbangan bahwa konsumen jasa hiburan tertentu merupakan segelintir kelompok masyarakat.

Lidya menambahkan bahwa penetapan batas minimum tersebut juga dimaksudkan untuk tujuan pengendalian. Dengan menetapkan batas minimum, pemerintah dapat menghindari perlombaan untuk menetapkan tarif serendah mungkin, bahkan hingga 0%, untuk sektor tertentu. Dia mengatakan bahwa penetapan tarif batas bawah ini bertujuan untuk mencapai keadilan dalam upaya pengendalian.

Meskipun demikian, tarif pajak hiburan di Indonesia yang mencapai minimum 40% menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Singapura, sebagai contoh, memiliki tarif 15%, Malaysia 10%, Amerika Serikat (Chicago) 9%, dan Thailand 5%. Bahkan, Singapura memberlakukan diskon tarif pajak hiburan dari 15% menjadi 10% untuk pendapatan atas jasa yang dilakukan di negara tersebut hingga 31 Maret 2022. Malaysia juga mengurangi tarif pajak dari 25% menjadi 10% untuk pertunjukan internasional, dengan pengecualian penuh untuk artis lokal. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menganggap tarif ideal untuk industri jasa hiburan berkisar antara 20% hingga 25% jika dibandingkan dengan praktik di negara-negara tetangga.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com