
Pekerja yang menerima gaji sebesar Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pemerintah telah meningkatkan batas penghasilan yang kena pajak dari sebelumnya Rp 54 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.
Dengan kata lain, pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan tidak akan dikenai pajak penghasilan. Tarif pajak penghasilan atau PPh adalah 5% untuk pekerja yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Semakin tinggi penghasilannya, semakin besar pula pajak yang akan dipotong.
Sebagai contoh, Andi bekerja di PT BCD dan menerima gaji Rp 5 juta per bulan, dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Oleh karena itu, PPh 21 yang harus dibayarnya dihitung sebagai berikut:
- Gaji per bulan = Rp 5.000.000
- Penghasilan neto per tahun = Rp 60 juta
- Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) per tahun = Rp 54.000.000
- Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000
Artinya, penghasilan kena pajak (PKP) per tahun adalah Rp 6.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang adalah 5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000. Sebagai hasilnya, Andi harus membayar pajak sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk menyederhanakan perhitungan PPh dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan dapat dihitung dengan rumus Penghasilan Bruto x %TER (A/B/C).
Tarif Efektif Bulanan TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0 TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2 TER C PTKP: K/3 PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak TK: Tidak kawin K: Kawin /0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan
Cara menghitung PPh Pasal 21 jika gaji adalah Rp 5 juta per bulan dengan TER:
PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir: Penghasilan bruto x %TER Rp 5.000.000 x 0% = Rp 0 (acuan 0% berdasarkan tabel TER A Baris No 1 dalam PP No. 58 Tahun 2023). Oleh karena itu, gaji Andi akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 0 per bulan selama bulan Januari sampai November.
Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir: Rp 300.000 - (11 x Rp 0) = Rp 300.000. Perlu dicatat, rumus (11 x Rp 0) adalah PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November. Dengan demikian, Andi akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 300.000 pada bulan Desember.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda