Contact Whatsapp085210254902

Pajak Hiburan RI Lebih Mahal Dari Singapura-Malaysia

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 15 Januari 2024 | Dilihat 645kali
Pajak Hiburan RI Lebih Mahal Dari Singapura-Malaysia

Kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% telah menimbulkan polemik yang panas dan menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama karena dikhawatirkan dapat membawa dampak negatif terhadap industri hiburan di Indonesia. Peningkatan ini diatur dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 55 dalam undang-undang tersebut menetapkan subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, mencakup berbagai kegiatan seperti pertunjukan film atau tontonan audio visual lainnya, pergelaran seni, musik, tari, kontes kecantikan, hingga rekreasi wahana air dan panti pijat. Besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, terutama pada tempat-tempat seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, berkisar antara 40% hingga 75%.

I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Bali, menyampaikan bahwa kenaikan PBJT ini menuai keluhan dari pelaku usaha, terutama mengingat proses pemulihan bisnis pariwisata pasca pandemi yang masih berlangsung. Keputusan untuk menetapkan kenaikan ini pada 28 Desember 2023 dianggap mendadak dan memberatkan.

Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024, dan pelaporan serta pembayarannya dimulai pada 1 Februari 2024. Namun, perlu dicatat bahwa pelaporan dan pembayaran pajak masa Desember 2023 masih menggunakan tarif lama hingga 1 Januari 2024.

Tanggapan terhadap aturan ini juga datang dari PHRI Bali dan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), yang menyatakan bahwa pengusaha tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan ini. Bahkan, pengusaha spa di Bali menunjukkan ketidaksetujuannya, dengan Sandiaga Uno yang turut memberikan pandangan kritis terhadap penerapan pajak 40%.

Hotman Paris, melalui akun Instagram pribadinya, juga turut memprotes pungutan pajak sebesar 40%, menganggapnya terlalu tinggi dan berpotensi merugikan usaha. Hal ini juga menimbulkan wacana mengenai dampak kenaikan pajak hiburan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, yang menempatkan Indonesia pada posisi tertinggi dengan tingkat pajak minimum 40%, sedangkan negara lain seperti Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Thailand memiliki tarif yang jauh lebih rendah.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jika kebijakan ini terus-menerus diterapkan tanpa keterlibatan dan sosialisasi kepada pengusaha, maka industri hiburan di Indonesia berisiko mengalami penurunan, terutama di tengah ketidakpastian global dan tingkat konsumsi yang masih belum pulih.
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com