Contact Whatsapp085210254902

Penegasan Subjek dan Objek Pajak UMKM dalam PMK 164/2023

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 15 Januari 2024 | Dilihat 719kali
Penegasan Subjek dan Objek Pajak UMKM dalam PMK 164/2023

Pemerintah telah mengklarifikasi prosedur pengenaan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 pada 29 Desember 2023. PMK ini menegaskan subjek dan objek pajak UMKM, dan Pajak.com memberikan rincian terkait.

Dalam PMK Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, subjek dan objek pajak UMKM diuraikan sebagai berikut:

1. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dalam jangka waktu tertentu.

2. Penghasilan dari usaha yang tidak dikenai PPh final 0,5 persen melibatkan kategori-kategori berikut:
   - Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa pekerjaan bebas.
   - Penghasilan yang diterima di luar negeri yang telah dikenai atau terutang pajak di luar negeri.
   - Penghasilan yang sudah dikenai PPh final sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
   - Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Pajak.com juga membahas definisi jasa pekerjaan bebas, yang mencakup berbagai profesi seperti tenaga ahli, pelaku seni dan budaya, olahragawan, penasihat, pengajar, pengarang, peneliti, agen iklan, pengawas proyek, perantara, penjaja barang dagangan, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.

Selanjutnya, Pasal 4 PMK Nomor 164 Tahun 2023 menguraikan kriteria UMKM yang dikenakan PPh final 0,5 persen:
   - Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu.
   - Termasuk Wajib Pajak orang pribadi atau badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas (termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang), atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
   - Memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak.

Wajib Pajak yang memilih PPh berdasarkan ketentuan umum, badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma dengan keahlian khusus, badan yang memperoleh fasilitas PPh tertentu, dan bentuk usaha tetap tidak termasuk dalam kriteria tersebut.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com