Contact Whatsapp085210254902

Mekanisme Pemotongan PPh Final 0,5 Persen UMKM dalam PMK 164/2023

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 15 Januari 2024 | Dilihat 993kali
Mekanisme Pemotongan PPh Final 0,5 Persen UMKM dalam PMK 164/2023

Pemerintah telah mengklarifikasi tata cara pengenaan pajak terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. Salah satu aspek yang dijelaskan dalam PMK ini adalah mengenai mekanisme pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen terhadap UMKM.

Berikut adalah kriteria UMKM yang dapat memanfaatkan PPh final 0,5 persen sesuai dengan Pasal 4 PMK Nomor 164 Tahun 2023:

1. Wajib Pajak dalam negeri yang dikenai PPh final 0,5 persen meliputi:
   - Wajib Pajak orang pribadi.
   - Wajib Pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas (termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang), atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
   - Dengan peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak.

2. Wajib Pajak yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut jika:
   - Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh.
   - Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi dengan keahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis dan jasa terkait pekerjaan bebas.
   - Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu.
   - Wajib Pajak bentuk usaha tetap.

Adapun mekanisme pemotongan dan pemungutan PPh final 0,5 persen terhadap UMKM, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK Nomor 164 Tahun 2023, melibatkan langkah-langkah seperti:
   - Pemotong atau pemungut PPh sebagai pembeli atau pengguna jasa melaksanakan pemotongan atau pemungutan PPh final sebesar 0,5 persen terhadap Wajib Pajak yang telah memegang Surat Keterangan.
   - Pemotongan atau pemungutan dilakukan pada setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan PPh.
   - Wajib Pajak harus menyampaikan salinan Surat Keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.
   - Pemotong atau pemungut PPh mengeluarkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan dan memberikannya kepada Wajib Pajak yang terkena pemotongan atau pemungutan.
   - Pemotong atau pemungut PPh wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong atau dipungut menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi serupa atas namanya.
   - Pemotong atau pemungut PPh perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
   - Dalam situasi tertentu, Wajib Pajak yang menyatakan diri dan memiliki peredaran bruto melebihi batas yang ditentukan perlu menyetorkan sendiri PPh final sesuai bulan transaksi.

Seluruh ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 7 PMK Nomor 164 Tahun 2023.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com