Contact Whatsapp085210254902

Skema TER, Begini Ketentuan Kriteria Pemotong dan Penerima PPh 21

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 15 Januari 2024 | Dilihat 876kali
Skema TER, Begini Ketentuan Kriteria Pemotong dan Penerima PPh 21

Dwi Astuti, Direktur Jenderal Pajak (DJP), mengonfirmasi bahwa pemberlakuan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus dilakukan oleh pihak yang memotong pajak. Namun, apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak yang memotong dan penerima PPh Pasal 21 serta Pasal 26 dalam skema TER? Rinciannya akan diuraikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lainnya terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Sementara itu, PPh Pasal 26 berkaitan dengan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya kepada Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh.

Skema TER PPh Pasal 21 melibatkan tarif perhitungan dengan dua pilihan, yaitu TER bulanan dan harian. TER bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori:

1. Kategori A, berlaku untuk penghasilan bruto bulanan penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). TER bulanan kategori A mulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan hingga Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.

2. Kategori B, berlaku untuk penghasilan bruto bulanan penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). TER kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan hingga Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar.

3. Kategori C, berlaku untuk penghasilan bruto bulanan penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER kategori C ditetapkan mulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan hingga Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.

Sementara itu, TER harian diberlakukan sebesar 0 persen untuk penghasilan hingga Rp 450 ribu dan 0,5 persen untuk penghasilan di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Kriteria pemotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 melibatkan:

1. Pemberi kerja, baik orang pribadi maupun badan, pusat atau cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya terkait dengan pekerjaan.

2. Instansi pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lainnya terkait dengan program pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Orang pribadi dan badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk tenaga ahli yang bekerja secara mandiri.

5. Penyelenggara kegiatan, baik badan, instansi pemerintah, organisasi nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, dan lembaga lain yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun terkait dengan suatu kegiatan.

Kriteria tersebut tidak berlaku untuk kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, dan orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk yang melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan tidak terkait dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas pemberi kerja.

Kriteria penerima penghasilan yang dapat dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 mencakup:

1. Pegawai tetap.
2. Pensiunan.
3. Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur.
4. Pegawai tidak tetap.
5. Bukan pegawai.
6. Peserta kegiatan.
7. Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai.
8. Mantan pegawai.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com