Contact Whatsapp085210254902

3 Golongan Ini Yang Bebas Pajak di 2024

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 15 Januari 2024 | Dilihat 911kali
3 Golongan Ini Yang Bebas Pajak di 2024

Pajak adalah kewajiban kontribusi kepada negara yang harus dibayarkan oleh individu atau entitas, yang bersifat obligatoris berdasarkan Undang-Undang (UU), tanpa mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa kelompok, baik individu maupun perusahaan, yang dikecualikan dari pembayaran pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari Undang-Undang HPP No. 7 Tahun 2021, ada tiga kelompok yang tidak wajib membayar pajak.

Berikut adalah tiga kelompok yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak:

1.UMKM dengan Pendapatan Rp 500 juta per tahun
   Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, UMKM dengan pendapatan Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Artinya, pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta setahun tidak wajib membayar pajak PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagai turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengimbau agar UMKM melaporkan SPT atas pajaknya, dengan aturan berlaku selama 7 tahun sejak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibuat.

2. Penghasilan di Bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
   PP No. 55 Tahun 2022 menyatakan bahwa individu dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak. PTKP yang berlaku saat ini tetap sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Individu dengan penghasilan di atas batas tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif minimum 5%. Individu yang memenuhi syarat dapat bebas dari laporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).

3. Pengusaha dengan Status Rugi
   Perusahaan atau Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dikenakan pajak minimum jika pajak penghasilannya tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Aturan ini tercantum dalam Revisi UU Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Wajib Pajak Badan tertentu yang memenuhi kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Jika pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan, PPh minimum akan diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 juga mengatur kompensasi kerugian, memungkinkan wajib pajak menggunakan kerugian keuangannya untuk mengurangi keuntungan tahun berikutnya selama lima tahun.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com