
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) mencatatkan penerimaan pajak dari wajib pajak besar atau Large Tax Office (LTO) sebesar Rp 584,5 triliun sepanjang tahun 2023. Penerimaan ini mencakup kontribusi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Realisasi penerimaan tersebut berhasil meningkat sebanyak 101,75% dari target yang ditetapkan, dan pertumbuhan ini mencapai 11,09% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa kinerja penerimaan ini memberikan kontribusi sebesar 31,29% dari total penerimaan pajak nasional. Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus untuk Wajib Pajak Besar Empat berhasil mencapai penerimaan pajak sebesar Rp 117,82 triliun, mencapai 100,73% dari target yang ditetapkan. Pertumbuhan penerimaan ini mencapai 30,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kantor Wilayah DJP yang menangani wajib pajak besar hanya mengatur administrasi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Kantor ini fokus pada 300 wajib pajak badan terbesar di seluruh Indonesia. Sejak tahun 2003, dibentuk 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus, termasuk KPP BUMN, PMA, wajib pajak badan, dan orang asing.
Kanwil DJP wajib pajak besar atau LTO secara administratif mengelola jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Wajib pajak besar ini secara umum adalah pembayar pajak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak, baik perorangan maupun badan. Khususnya, perusahaan wajib pajak besar berada di sektor-sektor strategis dan memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian.
Pembagian KPP wajib pajak besar meliputi:
1. KPP Wajib Pajak Besar 1 melayani wajib pajak besar dari sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, perbankan, dan jasa keuangan.
2. KPP Wajib Pajak Besar 2 melayani wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa.
3. KPP Wajib Pajak Besar 3 melayani wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.
4. KPP Wajib Pajak Besar 4 melayani wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda