
Pemberi kerja sekarang dapat lebih mudah menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Petunjuk lengkap mengenai pemotongan PPh Pasal 21 ini dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Skema TER diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PMK Nomor 168 Tahun 2023 merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. PMK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. Hal ini mencakup penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif (TER) dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.
Dwi Astuti menyoroti kemudahan perhitungan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Pasal 13 PMK Nomor 168 Tahun 2023. TER ini terdiri atas TER bulanan dan tarif efektif harian. Berikut adalah ketentuan TER dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 untuk beberapa kategori:
1. Pegawai tetap:
- TER bulanan untuk perhitungan PPh Pasal 21 pada setiap masa, kecuali masa pajak terakhir.
- Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh digunakan pada masa pajak terakhir.
2. Dewan pengawas/komisaris:
- Menggunakan TER bulanan.
3. Pegawai tidak tetap:
- TER harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian hingga Rp 2,5 juta.
- Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian di atas Rp 2,5 juta.
- TER bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan.
4. Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai:
- Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.
5. Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya:
- TER digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 21 pada setiap masa, kecuali masa pajak terakhir.
- Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh digunakan pada masa pajak terakhir.
Dwi juga merincikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada TER bulanan untuk berbagai kategori. Selain itu, DJP menyediakan alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) dan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 untuk membantu pemberi kerja dalam penghitungan yang lebih mudah. Alat bantu ini akan dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda