Jika pendapatan usaha masih di bawah Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi yang tergolong UMKM tidak diwajibkan untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Perihal ini menjadi sorotan di berbagai media nasional pada hari Rabu (10/1/2024).
Conform Pasal 7 ayat (3) PMK 164/2023, wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang harus melakukan pembayaran Pajak Penghasilan final diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Penyampaian SPT ini harus dilakukan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
"Pengecualian dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi ..., apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final ...,“ demikian bunyi sebagian Pasal 7 ayat (4) PMK 164/2023.
Ketidakwajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dapat disebabkan oleh tiga kondisi. Pertama, wajib pajak tidak memiliki pendapatan dan usaha. Kedua, wajib pajak hanya melakukan transaksi dengan pihak yang diwajibkan sebagai pemotong atau pemungut PPh. Ketiga, total peredaran bruto atas pendapatan dan usaha sejak awal tahun pajak yang bersangkutan (wajib pajak orang pribadi) belum mencapai Rp500 juta.
Sebagaimana diketahui, pendapatan bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dan wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan rezim PPh final PP 55/2022 tidak dikenai pajak.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda