Contact Whatsapp085210254902

PMK Baru! Bebas PPN Atas Objek Untuk Pertahanan dan Kemanan Negara

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Januari 2024 | Dilihat 692kali
PMK Baru! Bebas PPN Atas Objek Untuk Pertahanan dan Kemanan Negara

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/2023, yang mengatur tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) serta jasa kena pajak (JKP) yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan layanan terkait pembebasan PPN atas BKP dan JKP yang bersifat strategis untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.

PMK 157/2023 memberikan ketentuan mengenai tata cara pembebasan dan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, baik di dalam daerah pabean maupun di luar daerah pabean, serta penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara.

Pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara bukan merupakan kebijakan baru, karena sebelumnya, pembebasan tersebut telah diatur, termasuk melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 370/KMK.03/2003. Dalam pengembangan lebih lanjut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengubah pengaturan terkait objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian keringanan di bidang PPN.

Berdasarkan UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, BKP dan JKP yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara mendapatkan pembebasan PPN. PMK 157/2023 kemudian diterbitkan untuk memberikan penegasan dan penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan tersebut.

Dalam PMK 157/2023, dijelaskan bahwa objek yang mendapat pembebasan PPN melibatkan berbagai hal, seperti senjata, amunisi, helm antipeluru, jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya. Pembebasan juga mencakup komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.

Pembebasan PPN diberikan dengan beberapa ketentuan, termasuk bahwa impor dan/atau penyerahan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu seperti kementerian pertahanan, BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan nasional, dan pihak yang ditunjuk. Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya juga mendapatkan pembebasan PPN. Pembebasan tersebut memerlukan surat keterangan bebas yang harus diajukan oleh pihak yang berkepentingan, dan PMK 157/2023 berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com