Contact Whatsapp085210254902

Lebih Bayar Pajak Akibat PPh 21 Harus Dikembalikan ke Pegawai

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Januari 2024 | Dilihat 868kali
Lebih Bayar Pajak Akibat PPh 21 Harus Dikembalikan ke Pegawai

Ditjen Pajak (DJP) menekankan bahwa kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan. Dian Anggraeni, Penyuluh Ahli Madya DJP, menyatakan bahwa situasi di mana terjadi kelebihan pembayaran pajak akibat pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif bulanan memang mungkin terjadi. Dalam konteks ini, ditegaskan bahwa jumlah lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak orang pribadi setelah melakukan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

"Dalam kasus pembayaran yang berlebihan, pemberi kerja harus melakukan pengembalian. Sebagai contoh, jika setelah dihitung PPh Pasal 21 pada bulan Desember sebesar Rp10 juta, dan ternyata yang telah dipotong sebelumnya adalah Rp12 juta, maka Rp2 juta akan dikembalikan kepada pegawai," ujar Dian pada hari Senin, 8 November 2024.

Kewajiban untuk mengembalikan lebih bayar PPh Pasal 21 kepada pegawai diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Apabila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata melebihi PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak, maka kelebihan potongan PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan.

Kelebihan pembayaran tersebut harus disertakan dengan bukti potong PPh Pasal 21 dan harus diberikan kepada pegawai paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Sebagai contoh, jika masa pajak terakhir adalah Desember 2024, maka pengembalian kelebihan pembayaran harus dilakukan pada bulan Januari 2025.

Perlu diingat bahwa penghitungan PPh Pasal 21 mengikuti tarif efektif bulanan seiring dengan diberlakukannya PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C yang diatur dalam Lampiran PP 58/2023. Tarif efektif bulanan ini digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari hingga November. Namun, untuk PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember, penghitungan dilakukan dengan memperhitungkan penghasilan sepanjang tahun menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PRY. PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada bulan Januari hingga November juga diperhitungkan dalam penghitungan akhir tahun. PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember merupakan total PPh Pasal 21 yang terutang sepanjang tahun dikurangi PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari hingga November.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com