Contact Whatsapp085210254902

PNS Naik Gaji, Jangan Lupa Pajaknya Segini

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Januari 2024 | Dilihat 1092kali
PNS Naik Gaji, Jangan Lupa Pajaknya Segini

Cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 saat ini, yang menggunakan metode tarif efektif rata (TER), juga berlaku untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota Polri yang menerima penghasilan secara tetap dan teratur. Seperti halnya pekerja tetap di sektor swasta atau non-ASN, perhitungannya sekarang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang efektif mulai 1 Januari 2024.

Dalam ketentuan terkini ini, formula yang digunakan bagi mereka adalah Penghasilan Bruto sebulan dikalikan dengan TER Bulanan untuk setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir pada Desember. TER bulanan ini memiliki tarif yang telah disusun oleh pemerintah dalam PP 58/2023 dengan tiga kategori, yaitu Kategori A, B, dan C, bergantung pada besaran penghasilan bruto bulanan, status perkawinan, dan jumlah tanggungan.

Pada masa pajak terakhir atau Desember 2023, rumusnya berubah menjadi penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun dikurangi iuran pensiun dikurangi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dikurangi pendapatan tidak kena pajak baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh, untuk mendapatkan nilai PPh Pasal 21 setahun.

Selanjutnya, nilai PPh Pasal 21 setahun tersebut menjadi pengurang dari PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selama masa pajak kecuali masa pajak terakhir, untuk mendapatkan nilai akhir PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Nilai ini harus dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam rumus perhitungan sebelumnya, cara menghitungnya adalah ((Penghasilan Bruto sebulan - Biaya Jabatan/Pensiun - Iuran Pensiun) disetahunkan - PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh) / 12 untuk setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir. Sedangkan saat masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 setahun dihitung dengan rumus (Penghasilan Bruto setahun - Biaya Jabatan/Pensiun - Iuran Pensiun - PTKP) x Tarif Pasal 17. Kemudian, PPh Pasal 21 Masa Pajak terakhir dihitung sebagai PPh Pasal 21 setahun dikurangi PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selain masa pajak terakhir.

Contoh perhitungan tarif PPh Pasal 21 untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI yang menerima penghasilan tetap dan teratur, termasuk ketika mendapat gaji ke-13, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tuan A adalah seorang PNS dengan golongan III/c di Kantor Pelayanan Pemerintahan A. Tuan A menikah dan memiliki 1 (satu) anak. Pada tahun 2024, Tuan A menerima gaji ke-13 sebesar Rp10.017.000,00 pada bulan Juni 2024, rapel kenaikan tunjangan kinerja sebesar Rp2.000.000,00 pada bulan November 2024, serta penghasilan tetap dan teratur.

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan A (K/ 1), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan A dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan A selama tahun 2024 dijelaskan sebagai berikut:

- Pada Januari 2024, penghasilan bruto sebesar Rp10.545.000, termasuk gaji pokok Rp3.000.000, tunjangan kinerja Rp6.000.000, tunjangan jabatan Rp600.000, dan tunjangan istri dan anak Rp945.000. Tarif TER-nya masuk dalam Kategori B, sehingga PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan sebesar Rp158.175.

- Pada Juni 2024, Tuan A menerima gaji ke-13 sebesar Rp10.017.000, dan penghasilan bruto bulan itu menjadi Rp20.034.000. Tarif PPh Pasal 21 Kategori B menjadi 8%, sehingga pajak yang harus dibayarkan pada bulan itu adalah Rp1.602.720.

- Pada November 2024, Tuan A mendapat rapel tunjangan kinerja Rp2.000.000, sehingga penghasilannya menjadi Rp12.017.000. Tarif efektif bulanannya Kategori B menjadi 3%, sehingga pajak yang harus dibayarkan pada bulan itu adalah Rp360.510.

Pada Desember 2024, masa pajak terakhir, perhitungannya normal kembali:

- Penghasilan bruto setahun Rp135.521.000, dikurangi biaya jabatan setahun 5% x Rp135.521.000 (maksimal Rp6.000.000), sehingga penghasilan neto menjadi Rp129.521.000. Setelah itu, dikurangi penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp54 juta untuk wajib pajak sendiri, tambahan karena menikah sebesar Rp4,5 juta, dan tambahan satu orang anak sebesar Rp4,5 juta. Sehingga, penghasilan kena pajak setahunnya menjadi Rp66.521.000.

- PPh Pasal 21 terutang pada tahun 2024, yakni 5% x Rp60 juta menjadi Rp3 juta ditambah 15% x Rp6

.521.000 menjadi Rp978.150, sehingga totalnya Rp3.978.150. Total ini dikurangi PPh Pasal 21 yang terutang sampai dengan bulan November 2024 sebesar Rp3.359.085. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember 2024 adalah sebesar Rp619.065.

Catatan:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan A pada Masa Pajak Terakhir, yaitu bulan Desember 2024, ditanggung oleh Pemerintah sebesar Rp619.065,00.

2. Kantor Pelayanan Pemerintahan A wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024 kepada Tuan A paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.

3. Tuan A wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kantor Pelayanan Pemerintahan A dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.

4. Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp3.978.150,00 merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan A.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com