Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan skema baru perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam skema ini, pengaturan khusus diberlakukan untuk penerima dana pensiun berkala.
Metode perhitungan yang diterapkan adalah dengan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER), di mana penghasilan bruto per bulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak, kecuali pada masa pajak terakhir. Tarif efektif bulanan ini disesuaikan dengan tabel kategori yang terdapat dalam PP 58/2023, tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Untuk masa pajak terakhir, yaitu pada bulan Desember, rumus perhitungan berubah menjadi penghasilan bruto setahun yang dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja, dan pendapatan tidak kena pajak. Selanjutnya, hasilnya dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh untuk mendapatkan nilai PPh Pasal 21 setahun.
Nilai PPh Pasal 21 setahun tersebut kemudian dipakai sebagai pengurang dari PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selama masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, untuk mendapatkan nilai akhir PPh Pasal 21 masa pajak terakhir yang harus disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai contoh penghitungan berdasarkan PMK 168/2023, Tuan J, yang telah bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT Q sejak tahun 2011 dengan status menikah dan memiliki dua anak, mulai menerima uang pensiun dari Dana Pensiun sebesar Rp6.300.000,00 per bulan pada 1 Januari 2024.
Dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak K/2, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan Tuan J dihitung menggunakan tarif efektif bulanan kategori B sebesar 0,25%. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang selama tahun 2024 dihitung untuk bulan Januari-November, dengan besaran pajak per bulan sebesar Rp15.750.
Untuk masa pajak terakhir, yaitu Desember 2024, penghasilan bruto setahun dari dana pensiun bulanan dikurangi biaya pensiunan dan diperoleh hasil penghasilan kena pajak. PPh Pasal 21 terutang setahun kemudian dikurangkan dari total PPh Pasal 21 yang telah dipotong hingga November, menghasilkan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember sebesar Rp111.750.
Catatan:
1. Pada Masa Pajak Terakhir, yaitu bulan Desember 2024, Dana Pensiun harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan J sebesar Rp111.750,00 dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024 kepada Tuan J paling lambat akhir bulan Januari 2025.
2. Dengan demikian, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan J sebesar Rp285.000,00.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda