
Penarikan dana pensiun menjadi objek potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Rumus dan metode perhitungannya sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyatakan bahwa skema baru menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 saja dan bukan sebagai bentuk tarif pajak baru.
"Sehingga tata caranya disederhanakan untuk mempermudah perhitungannya," ungkap Dwi dalam suatu media briefing di Jakarta, yang dikutip pada Selasa (9/1/2024).
Menurut ketentuannya, pembayar uang pensiun berkala seperti Dapen, BPJSTK, Taspen, dan Asabri menjadi subjek pemotong. Dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh untuk setiap masa pajak.
Tarif Pasal 17 UU PPh tersebut menetapkan bahwa penghasilan setahun hingga Rp 60 juta dikenakan tarif 5%, penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%, penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%.
Rumus terbaru untuk pegawai yang menarik uang dari Dana Pensiun adalah Pasal 17 x Penghasilan Bruto, sementara rumus sebelumnya adalah Pasal 17 x Penghasilan Bruto (kumulatif). Contoh perhitungan pemotongan pajak berdasarkan PMK 168/2023 adalah sebagai berikut:
Misalnya, Tuan Q yang bekerja sebagai Pegawai Tetap di PT J, dengan gaji bulanan sebesar Rp12.000.000,00. Tuan Q telah diikutsertakan dalam program pensiun Dana Pensiun DEF yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
Iuran pensiun yang dibayarkan oleh PT J ke Dana Pensiun DEF sebesar Rp200.000,00 per bulan, dan Tuan Q membayar sendiri Rp100.000,00 per bulan melalui PT J.
Pada bulan April 2024, Tuan Q menarik uang manfaat pensiun sebesar Rp20.000.000,00. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penarikan ini dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu 5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
Pada bulan Juni 2024, Tuan Q menarik lagi uang manfaat pensiun sebesar Rp15.000.000,00. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penarikan ini dihitung dengan rumus yang sama, yaitu 5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00.
Catatan:
1. Dana Pensiun DEF memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Q sebesar Rp1.000.000,00 pada April 2024 dan Rp750.000,00 pada Juni 2024, serta membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Q.
2. Tuan Q wajib melaporkan penghasilan dari Dana Pensiun DEF dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh Dana Pensiun DEF, sebesar Rp1.750.000,00, menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Q.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda