
Pemerintah telah menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 melalui penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan bahwa ini bukan pajak baru dan tidak menambah beban pajak baru. Ditjen Pajak menjelaskan bahwa penerapan TER memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak.
Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri pada Sabtu (6/1/2024), terdapat tiga tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan, yaitu Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, Tarif Efektif Bulanan, dan Tarif Efektif Harian.
1. Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008:
- Penghasilan hingga Rp 60 juta: 5%
- Di atas Rp 60-250 juta: 15%
- Di atas Rp 250-500 juta: 25%
- Di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: 30%
- Di atas Rp 5 miliar: 35%
2. Tarif Efektif Bulanan:
- Penghitungan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).
- TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
- TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
- TER C PTKP: K/3
PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir:
Penghasilan bruto x %TER
Rp 10.000.000 x 2,00% = Rp 200.000 (Acuan 2% berdasarkan tabel TER A Baris No.9 dalam PP No. 58 Tahun 2023)
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 200.000 per bulan selama bulan Januari sampai November
Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir:
Rp 2.715.000 - (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November
Tuan R akan dipotong PPH 21 sebesar Rp 515.000 pada bulan Desember
3. Tarif Efektif Harian:
- <= Rp 450 ribu: TER harian 0%
- > Rp 450 hingga Rp 2,5 juta: TER harian 0,5%
Tuan L bekerja pada PT O pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut Tuan L menerima penghasilan sebesar Rp 4.500.000.
Jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp 4.500.000:10 = Rp 450.000
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian:
0% x Rp 450.000 = Rp 0
Contoh lainnya, Tuan K bekerja di PT P pada bulan Januari 2024. Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp 500 ribu per hari.
Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian:
0,5% x Rp 500.000 = Rp 2.500 per hari
Dengan langkah ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah menghitung pemotongan PPh Pasal 21, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda