
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 143/2023 yang mengatur prosedur pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. Melalui regulasi ini, pemerintah mulai memberlakukan pajak rokok untuk rokok elektrik. Regulasi ini berlaku sejak 22 Desember 2023 dan juga mencakup Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR). Namun, apa sebenarnya SPPR itu?
Menurut Pasal 3 ayat (1) PMK 143/2023, SPPR adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak rokok, seperti produsen rokok atau importir rokok dengan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), untuk melaporkan perhitungan dan/atau dasar pembayaran pajak rokok.
Wajib pajak rokok, yang melibatkan pengusaha pabrik rokok dan importir rokok yang memiliki izin NPPBKC, diwajibkan untuk menghitung sendiri pajak rokok yang terutang. Hasil perhitungan ini kemudian dilaporkan melalui SPPR. Dokumen SPPR harus disampaikan bersamaan dengan dokumen CK-1 kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Jika terjadi gangguan dalam sistem aplikasi cukai, SPPR dapat disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai dan harus sesuai dengan format yang diatur dalam PMK 143/2023.
Setelah SPPR disampaikan, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan, kebenaran pengisian, kesesuaian dengan dokumen CK-1, dan kebenaran perhitungan pajak rokok. Jika SPPR dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, wajib pajak rokok akan diberikan nomor pendaftaran oleh pejabat bea dan cukai. Setelah itu, wajib pajak rokok yang telah mendapatkan nomor pendaftaran akan melakukan pembayaran pajak rokok dan cukai rokok ke rekening kas umum negara (RKUN) melalui collecting agent menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh DJBC melalui portal biller.
Wajib pajak rokok yang telah membayar pajak akan menerima bukti penerimaan negara (BPN), yang harus diserahkan kepada pejabat bea dan cukai untuk dilakukan penelitian pembayaran pajak rokok. Penelitian tersebut melibatkan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran BPN, kesesuaian data antara SPPR dengan BPN, dan kebenaran penghitungan serta kesesuaian jumlah pajak rokok yang tertera pada SPPR dengan jumlah uang yang disetorkan.
Jika hasil penelitian atas SPPR dan BPN sesuai, pejabat bea dan cukai akan melanjutkannya dengan memproses permohonan pemesanan pita cukai hash tembakau (CK-1).
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda