Contact Whatsapp085210254902

2024 Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik, Ini Daftarnya

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 05 Januari 2024 | Dilihat 1635kali
2024 Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik, Ini Daftarnya

Pemerintah telah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol mulai 1 Januari 2024. Kenaikan tarif ini berlaku untuk semua jenis minuman beralkohol, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.

Berdasarkan evaluasi kebijakan cukai etil alkohol, minuman dengan kandungan etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri, PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dianggap perlu diganti, seperti yang diungkapkan dalam PMK Nomor 160 Tahun 2023.

Berikut adalah daftar tarif cukai terbaru menurut PMK Nomor 160 Tahun 2023:

1. Tarif cukai untuk etil alkohol, tanpa memandang kadar, yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau diimpor adalah Rp 20 ribu per liter.
2. Minuman dengan kandungan etil alkohol golongan A (kadar etil hingga 5 persen) dikenakan tarif cukai sebesar Rp 16.500 per liter, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.
3. Minuman dengan kandungan alkohol golongan B (kadar lebih dari 5 persen hingga 20 persen) dikenakan tarif cukai sebesar Rp 42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 53.000 per liter untuk impor.
4. Minuman dengan kandungan alkohol golongan C (kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen) dikenakan tarif cukai sebesar Rp 101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 152.000 untuk impor.
5. Konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk cair dikenakan biaya Rp 228 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan impor.
6. Konsentrat yang mengandung alkohol berbentuk padatan dikenakan biaya Rp 1.000 per gram untuk produksi dalam negeri dan impor.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok secara rata-rata sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Secara bersamaan, pemerintah juga memberlakukan pajak atas rokok elektrik sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com