
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa aturan teknis untuk menghitung tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masih dalam proses penyusunan. Meskipun penetapan tarif efektif PPh 21 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Prastowo menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan bahan sosialisasi, dan mereka menunggu penerbitan peraturan menteri Keuangan (PMK) sebagai panduan teknis. Ia menegaskan bahwa ketentuan baru ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak, terutama bagi pemotong pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, juga menegaskan bahwa kemudahan yang terkandung dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 terlihat dari sederhananya cara menghitung pajak terutang. Sebelumnya, proses penentuan pajak terutang melibatkan pengurangan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP dari penghasilan bruto. Dwi menekankan bahwa penerapan tarif efektif bulanan tidak menambah beban pajak baru, dan penghitungan PPh Pasal 21 setahun pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan yang berlaku saat ini.
Dwi memastikan bahwa pemerintah akan mengatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan yang sedang dalam proses penyusunan tahap akhir. DJP juga sedang menyiapkan alat bantu untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, yang akan dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024.
Suryo Utomo, Dirjen Pajak, menambahkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif pajak bulanan tidak akan mengakibatkan restitusi. Tarif efektif bulanan hanya berlaku pada periode Januari hingga November, dan pada Desember, PPh Pasal 21 dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, tetapi hal ini tidak akan berdampak pada restitusi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda