Contact Whatsapp085210254902

Perlunya Kajian Ekstensif Bagi Penerapan Pajak Minimum Global

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 05 Januari 2024 | Dilihat 579kali
Perlunya Kajian Ekstensif Bagi Penerapan Pajak Minimum Global

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan belanja perpajakan nasional tahun 2022 sebesar Rp 323,5 triliun, yang mencakup pemberian tax holiday dan tax allowance. Alvin Heryana, Supervisor Kepatuhan Pajak & Audit TaxPrime, menganalisis bahwa kedua insentif perpajakan ini masih sangat dibutuhkan oleh investor dan menjadi salah satu indikator penting dalam keputusan mereka untuk menanam modal di Indonesia. Oleh karena itu, dampak penerapan pajak minimum global terhadap tax holiday dan tax allowance perlu dikaji dengan cermat.

Menurut Alvin, insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday tetap relevan karena menjadi daya tarik bagi investor. Manfaat dari insentif ini dapat berdampak positif terhadap cash flow Wajib Pajak, membantu pengembangan usaha, termasuk pengembangan teknologi dan penguatan struktur usaha. Alvin menyoroti pentingnya menjaga daya saing usaha Wajib Pajak melalui insentif ini.

Ia juga mencatat bahwa pemberian insentif pajak, seperti tax holiday dan tax allowance, telah terbukti berhasil menarik minat investor. Investasi baru yang masuk ke Indonesia berkat pemanfaatan tax holiday mencapai Rp 1.278,4 triliun selama periode 2018–2021, sementara investasi baru melalui pemanfaatan tax allowance mencapai Rp 26,6 triliun pada tahun 2020–2021.

Dalam konteks penerbitan kebijakan, Alvin menjelaskan bahwa kewenangan pemberian insentif pajak telah dialihkan kepada menteri investasi atau kepala BKPM, membuka pintu bagi proses perizinan investasi yang lebih cepat melalui sistem online.

Alvin juga membahas konsekuensi penerapan pajak minimum global (BEPS 2.0) di Indonesia. Dia menyoroti dilema yang dihadapi pemerintah dalam mempertahankan insentif yang dapat mengurangi tarif pajak efektif atau menerapkan pajak minimum global dengan risiko berkurangnya daya saing investasi. Pemberian insentif pajak saat ini, khususnya tax holiday dan tax allowance, perlu dievaluasi sesuai dengan rekomendasi OECD, terutama jika pajak minimum global diberlakukan.

Alvin menyimpulkan bahwa sementara pemberian insentif pajak memiliki tujuan untuk mendorong investasi dan pemerataan pembangunan, penerapan pajak minimum global dapat menghadirkan dilema bagi pemerintah Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap dampak insentif pajak terhadap investasi diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil memberikan manfaat jangka panjang dan berkelanjutan bagi negara.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com