
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, yang dalam konteks ini adalah pemberi kerja, diwajibkan untuk menyediakan bukti pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai tetap atau penerima pensiun dalam waktu paling lama sebulan setelah berakhirnya tahun kalender.
Meskipun penghasilan karyawan berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pemberian bukti pemotongan PPh 21 harus tetap dilakukan. Dalam menjawab pertanyaan dari netizen pada Rabu (3/1/2024), contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan pentingnya pembuatan bukti potong 1721-Al meskipun tidak ada pemotongan, terutama ketika gaji pegawai tetap berada di bawah PTKP.
Bukti pemotongan pajak merupakan bukti sah yang menunjukkan bahwa wajib pajak telah menyetor pajak yang seharusnya dibayarkan. Wajib pajak disarankan untuk menyimpan dengan baik bukti potong tersebut, karena akan digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Bukti pemotongan PPh 21 dengan formulir 1721-Al diperuntukkan bagi pegawai tetap, penerima pensiun, atau penerima tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Bukti Potong 1721-A1/A2), pemberi kerja perlu memahami beberapa peraturan, antara lain:
1. Bukti potong 1721 A1/A2 hanya diberikan kepada pegawai tetap; pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak mendapatkan formulir tersebut.
2. Bukti potong 1721 A1/A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak atau selama pegawai tetap bekerja pada pemberi kerja selama tahun pajak yang bersangkutan.
3. Bukti potong 1721 A1/A2 akan digunakan oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
4. Berdasarkan PER-16/PJ/2016, pemberi kerja diwajibkan membuat bukti potong 1721 A1/A2 paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda