
Kementerian Keuangan baru saja menetapkan kebijakan pajak rokok elektrik pada 1 Januari 2024. Melalui pengenaan pajak tersebut, penerimaan negara diharapkan mencapai Rp 175 miliar sepanjang tahun ini. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1).
Luky menjelaskan bahwa pajak rokok elektrik akan dikenakan sebesar 10%, mengikuti pemungutan cukai hasil tembakau (CHT). Meskipun penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 diproyeksikan mencapai Rp 1,75 triliun, hanya menyumbang 0,82% dari total penerimaan CHT dalam setahun. Namun, pengenaan pajak ini bukan semata-mata terkait dengan penerimaan negara, melainkan untuk menjaga keadilan karena rokok konvensional sudah dikenakan pajak sejak 2014.
Pemerintah mengatur ulang tata cara pemungutan pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 tahun 2023. Rokok elektrik dimasukkan sebagai objek pajak rokok dengan tarif 10% dari cukai rokok, sesuai dengan ketentuan sebelumnya (PMK 115/PMK.07/2013). Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap rokok, dan PMK 143/2023 merinci bahwa rokok elektrik termasuk dalam objek pajak rokok.
Pengenaan pajak rokok elektrik bertujuan memberikan keadilan di sektor ini, karena rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pajak rokok berbeda dengan cukai rokok, dan jenis rokok tertentu, seperti rokok tingwe (dilinting sendiri untuk konsumsi pribadi), dikecualikan dari objek pajak rokok. PMK 143/2023 juga mengatur kontribusi penerimaan pajak rokok untuk mendukung program jaminan kesehatan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda