Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan dan Syarat Ekspor Jasa Kena Pajak 0 Persen

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 04 Januari 2024 | Dilihat 1309kali
Ketentuan dan Syarat Ekspor Jasa Kena Pajak 0 Persen

Ekspor memiliki peran penting dalam ekonomi Indonesia, tidak hanya sebagai sumber devisa negara tetapi juga sebagai peluang untuk memperluas pasar bagi produk dan jasa domestik. Bagi pelaku usaha yang terlibat dalam ekspor, penting untuk memahami peraturan perpajakan terutama terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada ekspor jasa kena pajak (JKP). Apa yang dimaksud dengan ekspor JKP? Bagaimana cara menghitung dan melaporkannya? Dan apa fasilitas serta syarat yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung ekspor jasa? Simak artikel berikut ini.

Ekspor JKP merujuk pada kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor JKP di luar daerah pabean. Dengan kata lain, ekspor JKP mencakup pelayanan di dalam daerah pabean yang menghasilkan barang, fasilitas, kemudahan, atau hak yang dapat dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Dua aspek penting dalam ekspor JKP adalah kegiatan yang dilakukan di Indonesia dan manfaat yang dirasakan di luar negeri. Selain itu, tidak semua jenis jasa dapat diekspor karena ada kriteria khusus yang menentukan jenis-jenis jasa yang memenuhi syarat untuk diekspor.

Tarif PPN untuk ekspor JKP adalah 0 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berupa nilai penggantian. Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyusun dokumen seperti faktur pajak yang mencakup Surat Pemberitahuan Ekspor JKP dan invoice. Kedua dokumen ini harus menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Sebelumnya, tarif PPN 0 persen hanya berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), impor JKP, dan ekspor BKP. Namun, melalui PMK 32/2019, pemerintah Indonesia mulai menerapkan PPN 0 persen pada ekspor JKP secara lebih luas, termasuk untuk jenis JKP yang lebih beragam.

PPN atas ekspor JKP terutang pada saat kegiatan ekspor JKP, yaitu pada saat nilai penggantian atas jasa yang diekspor dicatat atau dijadikan piutang atau penghasilan. Pada saat itu juga, dokumen seperti faktur pajak harus disiapkan.

PMK 32/2019 mengatur tiga jenis ekspor JKP, yaitu jasa yang melekat pada barang bergerak, jasa yang melekat pada barang tidak bergerak, dan jasa selain jasa yang melekat pada barang bergerak atau tidak bergerak yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean. Beberapa contoh meliputi jasa maklon, jasa konsultansi konstruksi, jasa teknologi dan informasi, serta jasa perdagangan.

Ekspor JKP dapat dikenai PPN 0 persen jika memenuhi dua syarat: adanya perikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dan penerima ekspor JKP yang menjelaskan jenis, rincian, dan nilai penyerahan jasa, serta pembayaran dengan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor JKP kepada PKP terkait ekspor JKP. Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, PPN akan dikenakan karena dianggap bukan ekspor JKP. JKP yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean akan bebas dari PPN.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com