Contact Whatsapp085210254902

Rasio Kepatuhan Formal Pelaporan SPT 2023 Tercatat 88 Persen

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 04 Januari 2024 | Dilihat 906kali
Rasio Kepatuhan Formal Pelaporan SPT 2023 Tercatat 88 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat kepatuhan formal dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mencapai sekitar 88 persen. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, pencapaian ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang mencapai 86,8 persen.

Untuk memberikan gambaran lebih lanjut, rasio kepatuhan formal merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima DJP dalam satu tahun pajak tertentu dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang diharuskan menyampaikan SPT tahunan.

Suryo menyatakan, dari total 19,4 juta Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan, hanya 17,1 juta Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Meskipun jumlah Wajib Pajak yang diharapkan untuk menyampaikan SPT tahunan adalah 19,4 juta, namun hingga akhir tahun 2023, sekitar 88 persen Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban tersebut, demikian disampaikan Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kementerian Keuangan.

Rasio kepatuhan formal ini mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Pada 2017, rasio tersebut mencapai 72,58 persen, turun menjadi 71,10 persen pada 2018. Pada 2019, naik lagi menjadi 73,06 persen, kemudian meningkat menjadi 77,63 persen pada 2020, dan mencapai 84,07 persen pada 2021.

Awalludin Anthon Budiyono, Tax Compliance and Audit Senior Manager TaxPrime, menekankan bahwa pelaporan SPT tahunan merupakan hasil dari sistem self-assessment. Dia menjelaskan bahwa dalam sistem ini, pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk penyampaian SPT tahunan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Namun, dia juga mencatat bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan sanksi administrasi atau denda bagi Wajib Pajak yang melampaui batas waktu pelaporan. Sanksi ini mencakup denda sebesar Rp 100 ribu untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk Wajib Pajak badan. Pasal 39 UU KUP juga menyatakan sanksi pidana bagi mereka yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan atau melakukannya dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap. Sanksi ini melibatkan kurungan minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun dan denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, serta maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com