Contact Whatsapp085210254902

Penerimaan Pajak Tembus 102,8 Persen di 2023

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 03 Januari 2024 | Dilihat 674kali
Penerimaan Pajak Tembus 102,8 Persen di 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa penerimaan pajak sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 102,8 persen dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun. Ia menyoroti pencapaian penerimaan pajak yang telah mencapai hattrick selama tiga tahun berturut-turut (2021-2023), melampaui 100 persen.

Dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.869,2 triliun, capaian ini mengungguli target APBN awal sebesar Rp 1.718 triliun sebesar 108,8 persen. Sri Mulyani menekankan bahwa pencapaian ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan harga komoditas, tetapi juga hasil dari ekspansi basis pajak yang terus meningkat dan peningkatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah juga terus memberikan insentif pajak dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, seperti percepatan restitusi untuk Wajib Pajak orang pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik dan rumah.

Sri Mulyani mengingatkan bahwa kinerja positif ini harus terus dijaga, dan dengan penerapan core tax, DJP diharapkan akan terus meningkatkan kinerjanya. Pengawasan berdasarkan risiko, pembentukan komite kepatuhan, perluasan informasi, dan intensifikasi di sektor ekonomi digital menjadi langkah-langkah yang diambil.

Dalam konteks realisasi penerimaan pajak tahun 2023, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp 993 triliun (101,5 persen dari target), PPN dan Pajak atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 764,3 triliun (104,6 persen dari target), sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 43,1 triliun (114,4 persen dari target).

Meskipun PPh migas tidak mencapai target, Sri Mulyani mencatat pertumbuhan positif secara keseluruhan, kecuali PPh migas yang turun 11,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya, disebabkan oleh penurunan harga komoditas. Beberapa faktor tidak berulang, seperti waktu terjadinya tax amnesty (jilid) kedua, juga memengaruhi realisasi penerimaan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com