
Pada musim liburan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Bea Cukai mengingatkan mengenai kriteria oleh-oleh atau barang bawaan dari luar negeri yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak.
Menurut Bea Cukai, penumpang yang tiba dari luar negeri dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atau pajak asalkan nilai barang bawaannya tidak melebihi 500 dolar AS atau sekitar Rp 7,71 juta (kurs Rp 15.437). Penting untuk melakukan perhitungan mandiri sebelum pulang agar harga barang bawaan tidak melebihi batas tersebut.
Pembatasan harga barang bawaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Selain itu, barang bawaan harus berupa barang untuk penggunaan pribadi atau personal use, bukan untuk dijual kembali di Indonesia. Bea Cukai menekankan untuk berbelanja dengan jumlah yang sewajarnya, dan memiliki invoice barang pembelian yang disimpan dengan baik sebagai bukti jika diperlukan.
Selanjutnya, penumpang dari luar negeri diharuskan melaporkan barang bawaannya melalui Electronic Customs Declaration (e-CD) yang diisi dengan jujur. Proses pengisian e-CD dapat dilakukan melalui https://ECD.beacukai.go.id/ atau dengan melakukan pemindaian QR Code yang tersedia saat tiba di Indonesia. Data yang dibutuhkan termasuk informasi penumpang, jumlah bagasi, dan pertanyaan terkait barang bawaan.
Bea Cukai menekankan bahwa setelah proses tersebut selesai, barang bawaan penumpang akan bebas dari pajak atau bea masuk. Informasi lebih lanjut dan panduan pengisian e-CD dapat diakses melalui tautan bit.ly/FAQBarangPenumpang atau dengan menghubungi bravo Bea Cukai di 1500225.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda