Contact Whatsapp085210254902

Rokok dan Minuman Berpemanis Plastik Bakal Kena Cukai Tahun Ini

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 02 Januari 2024 | Dilihat 1014kali
Rokok dan Minuman Berpemanis Plastik Bakal Kena Cukai Tahun Ini

Seiring dengan pergantian tahun, tidak hanya rokok yang akan mengalami peningkatan tarif cukai. Tak lama lagi, minuman berpemanis dan kemasan plastik juga akan terkena dampak kebijakan cukai yang baru.

Diskusi tentang cukai pada dasarnya merujuk pada pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu, yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Barang-barang yang dikenakan cukai umumnya memiliki ciri pemakaian yang dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat atau lingkungan hidup, sehingga pemungutan cukai dianggap perlu demi keadilan, keseimbangan, dan pengawasan konsumsi.

Sebagai contoh, rokok telah menjadi objek cukai yang umum, karena karakteristiknya yang merugikan kesehatan manusia, mulai dari masalah pernapasan, paru-paru, hingga komplikasi yang dapat berujung pada kematian.

Menurut data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setoran cukai pada tahun 2022 mencapai Rp 226,9 triliun atau 106% dari target. Sebagian besar setoran tersebut berasal dari cukai hasil tembakau, menyumbang sekitar 90%, sedangkan sisanya berasal dari minuman beralkohol dan etil alkohol.

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2024. Keputusan ini sesuai dengan kebijakan yang telah diambil oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2022. Dengan kenaikan ini, Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 246,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, meningkat 8,3% dibandingkan dengan outlook APBN 2023.

Selain kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga berencana untuk memberlakukan cukai pada produk lain, termasuk minuman berpemanis dan kemasan plastik.

Minuman berpemanis tampaknya akan menjadi objek cukai baru pada tahun 2024. Gula, sebagai salah satu bahan utama dalam minuman ini, telah terbukti memiliki dampak merugikan pada kesehatan masyarakat, terutama dalam meningkatnya kasus diabetes di Indonesia. International Diabetes Federation (IDF) memperkirakan peningkatan jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai 47% pada tahun 2045.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan penerapan cukai pada minuman berpemanis telah dimasukkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak buruk konsumsi gula terhadap kesehatan masyarakat. Meskipun demikian, golongan produsen tertentu, seperti pedagang minuman di pinggir jalan, tidak akan terkena dampak cukai.

Selain itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan target pendapatan cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023, ditetapkan pendapatan cukai plastik sebesar Rp 1,84 triliun dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 4,38 triliun. Meskipun demikian, penerapan cukai ini akan dievaluasi berdasarkan kondisi ekonomi dan faktor-faktor lain pada tahun 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menekankan bahwa penerapan cukai selalu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan, lingkungan hidup, iklim industri, dan daya beli masyarakat. Rangkaian kontrol ini diharapkan dapat memberikan dampak positif secara holistik pada kesehatan dan lingkungan hidup.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com