
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyatakan niatnya untuk memberlakukan pajak pada 100 orang terkaya di Indonesia. Muhaimin, dalam debat calon wakil presiden, menyampaikan pandangan bahwa langkah ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketidaksetaraan di Indonesia. Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Thomas Lembong, menjelaskan bahwa pajak yang akan dikenakan kepada orang-orang kaya tersebut adalah pajak kekayaan, bukan pajak tambahan baru. Lembong menegaskan bahwa skema pengenaan pajak tersebut lebih fokus pada wealth tax, yaitu memajaki harta kekayaan, bukan penghasilan, karena masalah ketidaksetaraan cenderung terkait dengan aspek kekayaan daripada pendapatan.
"Ini lebih menuju ke wealth tax. Kita harus memajaki hartanya, bukan penghasilannya, karena ini lebih terkait dengan isu ketidaksetaraan harta daripada pendapatan," ujar Lembong seperti yang dikutip pada Selasa (2/1/2024).
Lembong juga menyampaikan bahwa kebijakan pajak kedua yang akan diterapkan adalah pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam duopoli atau oligopoli. Pajak ini akan ditujukan khusus untuk bisnis yang dijalankan oleh dua atau beberapa perusahaan saja.
"Kebanyakan duopoli, oligopoli, yang menikmati keuntungan dari duopoli atau oligopoli. Sebagai contoh, di sektor minimart hanya ada dua, Indomaret dan Alfamart. Kekurangan persaingan di sini merugikan konsumen karena kurangnya persaingan," ungkap Lembong.
Tentang penerapan pajak kekayaan di Indonesia, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa pajak kekayaan pada dasarnya sudah diterapkan di Indonesia, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk properti, serta pajak kendaraan bermotor. Prianto menekankan bahwa saat aset-aset tersebut ditransaksikan, akan terkena pajak kekayaan lagi, seperti Pajak Penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah dan tanah yang diperjualbelikan.
"Jadi, pajak kekayaan sudah diterapkan pada beberapa objek, contohnya untuk pemilik rumah, tanah, dan bangunan membayar PBB. Begitu pula dengan pemilik kendaraan bermotor, mereka membayar pajak, itu termasuk dalam pajak kekayaan," kata Prianto seperti yang dikutip pada Selasa (2/1/2024).
Prianto juga menyoroti bahwa jika Anies-Muhaimin berencana menerapkan jenis pajak baru, perlu diatur melalui pembuatan Undang-Undang, karena Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara harus diatur melalui UU dan melibatkan DPR.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda