
Tarif efektif perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai resmi mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pemotongan PPh 21, kepada Wajib Pajak seperti pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pensiunannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21. Hal ini ditegaskan dalam pertimbangan PP Nomor 58 Tahun 2023.
Jenis tarif efektif dibagi menjadi dua, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Pada tarif efektif bulanan, terdapat tiga kategori yang didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Adapun kategori-kategori tersebut adalah:
1. Kategori A, berlaku untuk penghasilan bruto bulanan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Tarif efektif bulanan kategori A bervariasi dari 0 persen untuk penghasilan bulanan hingga Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.
2. Kategori B, berlaku untuk penghasilan bruto bulanan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Tarif efektif kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan hingga Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar.
3. Kategori C, berlaku untuk penghasilan bruto bulanan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). Tarif efektif kategori C ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan hingga Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.
Sementara itu, pada tarif efektif harian, besaran tarif ditetapkan 0 persen untuk penghasilan hingga Rp 450 ribu, dan 0,5 persen bagi penghasilan di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda