Contact Whatsapp085210254902

Jelang Musim Lapor SPT Tahunan, Pegawai Harus Segera Minta Bukti Potong

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 29 Desember 2023 | Dilihat 819kali
Jelang Musim Lapor SPT Tahunan, Pegawai Harus Segera Minta Bukti Potong

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk bersiap-siap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim Ill Sitj Rahayu menyarankan wajib pajak orang pribadi karyawan untuk segera meminta bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan bukti pembeni kerja. Hal ini penting karena bukti potong tersebut diperlukan dalam pengisian SPT Tahunan 2023.

Rahayu menekankan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016. Menurut peraturan tersebut, pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak kepada pekerjanya paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Jenis SPT Tahunan yang dapat diisi oleh wajib pajak orang pribadi termasuk 1770, 1770 5, dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan sumber penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. SPT 1770 5 digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dan pekerjaan setara atau lebih dari Rp60 juta per tahun. Sementara SPT Tahunan 1770 SS disiapkan untuk wajib pajak dengan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan jumlah penghasilan bruto dan pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim Ill Nurul Armylia menyarankan agar wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form setelah memperoleh bukti potong.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com