
Hingga 12 Desember 2023, penerimaan pajak telah melampaui target APBN 2023 sebesar Rp1739,8 triliun atau 101,3%, mengalahkan target awal Rp1.718 triliun yang ditetapkan oleh UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023. Meski demikian, jika merujuk pada target revisi sebesar Rp1.818,2 triliun menurut Perpres 75/2023, pencapaian penerimaan pajak hingga tanggal tersebut baru mencapai 95,7%.
Dilihat dari trennya, penerimaan pajak hingga akhir 2023 terus menunjukkan performa positif. Pada 2021, penerimaan pajak tumbuh 19,3% setelah kontraksi sebesar 19,6% pada 2020. Pada tahun 2022, pertumbuhannya bahkan mencapai 34,3%. Meskipun diperkirakan pertumbuhan tahun ini akan lebih lambat dari tahun lalu, sekitar 5,9% secara tahunan.
Pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih lambat terutama dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak diberlakukannya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dari segi jenis pajak, sebagian besar tumbuh positif meskipun cenderung lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan tertinggi pada tahun ini berasal dari kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri, mencapai 18% secara tahunan.
Meskipun penerimaan pajak tumbuh lebih lambat, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meyakini bahwa Ditjen Pajak mampu mencapai target revisi sebesar Rp1.818,2 triliun. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa masih ada potensi penerimaan yang dapat dicapai, seperti pembayaran PPh masa untuk pajak penghasilan badan dan PPN masa yang dapat mencapai Rp500 triliun.
Diperhatikan juga adanya perubahan kebijakan pajak yang berlaku sejak Januari 2023, termasuk penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Pemerintah menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang mencakup perubahan tersebut, seperti PP 44/2022, PP 49/2022, PP 50/2022, dan PP 55/2022. Kebijakan ini melibatkan penyesuaian tarif PPh orang pribadi dan pemberian insentif, seperti PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk rumah komersial baru di bawah harga Rp2 miliar, yang diperpanjang hingga 2024.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda