
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), berencana untuk menghapus pungutan Pajak Penghasilan (PPh) apabila mereka terpilih nantinya. Rencana ini menciptakan kebingungan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dan dianggap penting untuk kelangsungan negara.
Di Indonesia, tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi berkisar antara 5% hingga 35%, yang dianggap relatif normal dibandingkan dengan negara-negara lain. Bahkan, enam negara dengan tarif PPh tertinggi di dunia termasuk Jepang, yang menerapkan tarif sebesar 55,97% dari pendapatan warganya.
1. Pantai Gading
Pantai Gading, negara di Afrika Barat yang terkenal sebagai penghasil dan pengekspor coklat terbesar di dunia, menerapkan tarif PPh tertinggi di antara negara-negara tersebut. Warga negara Pantai Gading memberikan sekitar 60% dari pendapatannya sebagai pajak.
2. Finlandia
Finlandia, negara di Eropa Timur dengan populasi sekitar 5,5 juta jiwa, juga memiliki tarif PPh tinggi sebesar 56,95% dari pendapatan warganya.
3. Jepang
Jepang, negara dengan PDB terbesar di Asia, menerapkan pajak penghasilan sebesar 55,97% dari pendapatan warganya, menjadikannya satu-satunya negara di kawasan Asia dengan tarif PPh yang tinggi.
4. Denmark
Denmark menarik pajak penghasilan sekitar 55,9% dari pendapatan warganya, yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan program sosial.
5. Austria
Austria, negara terkaya ke-12 di dunia dalam hal PDB per kapita, menarik pajak sekitar 55% dari pendapatan warganya.
6. Swedia
Swedia menetapkan tarif pajak sebesar 52,9% dari pendapatan tahunan warganya. Selain keenam negara di atas, masih ada beberapa lainnya seperti Aruba, Belgia, Israel, hingga Slovenia yang juga masuk dalam daftar negara dengan tarif PPh tertinggi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda