Contact Whatsapp085210254902

Trader Saham & Kripto Tidak Peduli Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 29 Desember 2023 | Dilihat 647kali
Trader Saham & Kripto Tidak Peduli Pajak?

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Erwin Aksa menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 yang mereka dukung memiliki niat untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak para trader saham hingga pemilik aset kripto. Alasannya adalah temuan bahwa sebagian besar pelaku transaksi di pasar modal tidak melaporkan pajak dengan benar, terutama karena mereka melindungi diri di balik perlindungan perbankan yang menggunakan prinsip kerahasiaan data pribadi.

Erwin menjelaskan bahwa fokus pengawasan dari calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didasari oleh kesulitan dalam melacak pembayaran pajak oleh para trader aset kripto, foreign exchange currency, dan saham. Menurutnya, para pelaku bisnis ini sulit diawasi oleh otoritas pajak karena beroperasi dalam lingkungan yang tidak terlalu terjangkau.

"Ini kan pajak susah untuk masuk juga, kita ingin ada konektivitas di situ supaya pedagang pasar modal bayar pajak. Mereka banyak ambil untung dari jual kripto, foreign exchange currency, trading saham, ya mohon maaf kadang-kadang pajaknya enggak lapor," ucap Erwin.

Dalam konteks ini, Erwin menegaskan pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) agar pengawasan kepatuhan pajak dapat diperkuat dan berkolaborasi dengan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertanggung jawab terhadap sektor finansial dan pasar modal.

"Dengan demikian, perlu adanya kolaborasi antara OJK dan Badan Penerimaan Negara agar terjadi peningkatan penerimaan negara," kata Erwin.

Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa semua bentuk penghasilan wajib dikenakan pajak, termasuk penghasilan dari transaksi saham. Para trader saham akan dikenakan Pajak Penghasilan Final oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek atas penghasilan penjualan saham, dengan besaran PPh sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi.

Sementara untuk penghasilan dari aset kripto, seperti bitcoin, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan mekanisme penghitungan umum. Sampai akhir tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak telah mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar meskipun aturan pengenaannya baru berlaku pada 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.03/2022.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com